Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Diduga Salah Satu Perangkat Desa Bungo Lakukan Penipuan Jual Beli Saham Fiktif Dilaporkan Ke Mapolda Jambi 

    Bungo - Salah satu Perangkat Desa Kabupaten Bungo inisial ( SR ) dilaporkan ke MaPolda Jambi terkait dugaan penipuan, penggelapan jual beli saham fiktif yang dilakukan secara berjamaah. Minggu (24/11/2024).

    SR dilaporkan disebabkan korban yang merupakan klien SR mendapatkan beberapa hal perbuatan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

    Pihak pelapor memegang sederet bukti di antaranya Kwitansi pembelian Saham, Laporan yang dilayangkan Tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.

    Selanjutnya pihak MaPolda Jambi akan melakukan pemanggilan saksi - saksi dalam jangka waktu dekat.

    Dia Wisda

    Dia Wisda

    Artikel Sebelumnya

    Apri : Kemenangan Dedy-Dayat InsyaAllah...

    Artikel Berikutnya

    Bergaya Premanisme, Sejumlah Orang di Pasar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kecurangan Pemilu Bungo Terbongkar di Pleno, Diduga Kecurangan Tersebar di Ratusan TPS
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Pemilih Masih Antusias Ikuti PSU ke Lima TPS Bemasalah di Sungai Penuh
    Natalena Pimpin Pengamanan Pleno Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada Bungo
    Peni Sasmita dan Sejumlah Media Online Pendukung Jumiwan-Maidani Dilaporkan ke Polisi

    Ikuti Kami